Find us on Google+ E R M A N POENYA: MAKALAH: Ushul Fiqh

Ads 468x60px

.

Labels

Sabtu, 20 Juli 2013

MAKALAH: Ushul Fiqh


MAKALAH USHUL FIQH
MAQASHID SYARI’AH




KELOPOK 7

Herman Sugianto :151116019
Syarifah :151116034
Rohani :151116014




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
FAKULTAS TARBIYAH
IPS EKONOMI




DAFTAR ISI

DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah 
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Maqashid Syari’ah
B. Tujuan Penyariatan (maqashid syariah)
C. Kaidah-Kaidah ushuliyah
D. Implikasi dan Signifikasi Maqashid Syari’ah Dalam Pengembangan Ekonomi Islam
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Allah SWT adalah tuhan yang maha penyayang dan maha bijaksana, dia sangat sayang kepada seluruh hamba-Nya. Allah SWT telah menurunkan Al-Qur’an kepada umat manusia lewat perantara nabi Muhammad SAW, sebagai pedoman dalam menjalani hidup demi mencapai kesuksesan di dunia dan akhirat. Tidak ada satupun hukum yang telah ditetepkan untuk hamba-Nya di dalam al-Qur’an, melainkan untuk kebaikan dan kemaslahatan hamba-Nya.
Manusia adalah tujuan akhir dari segala ciptaan-Nya. Oleh karena itu, semua pembebanan syari’at kepada manusia adalah untuk memelihara maksud-maksud-Nya. Maksud-maksud syari’at yang telah diformulasikan Allah tersebut tidak keluar dari tiga bagian, yang digeluti oleh manusia, yaitu: Pertma, dharuriyyat, Kedua, Hajjiyyat dan Ketiga Tahsiniyyat.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sbagai berikut;
1. Apa pengertian maqshid syari’ah dan dasar hukumnya ?
2. Apa tujuan tujuan penyariatan (maqashid syariah) ?
3. Apa kaidah-kaidah (ushuliyah) ?
4. Bagaimana implikasi dan signifikasi maqashid syari’ah dalam pengembangan ekonomi islam?

C. Tujuan 
Berdasarkan rumusan masalah di atas bahwa tujuan penyusunan makalah ini sbb;
1. Untuk mengetahui pengertian maqshid syari’ah dan dasar hukumnya.
2. Untuk mengetahui tujuan penyariatan (maqashid syari’ah).
3. Untuk mengetahui kaidah-kaidah (ushuliyah).
4. Untuk mengetahui Bagaimana implikasi dan signifikasi maqashid syari’ah dalam pengembangan ekonomi islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Maqasidus Syari’ah
1. Pengertian Maqasid Syari’ah
Makna Syari’at adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah bagi hambaNya tentang urusan agama, baik berupa ibadah atau mu’amalah, yang dapat menggerakkan kehidupan manusia[1]. Para ulama’ telah menulis tentang maksud-maksud syara’ beberapa masalah dan sebab-sebab yang menjadi dasar syari’ah telah menentukan bahwa maksud-maksud tersebut dibagi dalam dua golongan sebagai berikut;
a. Golongan ibadah 
Yaitu membahas masalah-masalah ta’abbud yang berhubungan langsung antara manusia dan khaliqnya yang satu persatunya telah dijelaskan oleh syara’.
b. Golongan muamalah duniawiyah  
معاملة دنياويةYaitu kembali kepada masalah-masalah dunia seperti yang dijelaskan oleh al izz ibnu abdis salam
yaitu “segala macam hukum yang membebani kita semuanya, kepada maslahah di dunia kita ataupun dalam akhirat. Allah tidak memerlukan ibadah kita itu. Tidak member manfaat bagi allah taatnya orang yang taat, sebagaimana tidak member mudarat kepada allah oleh maksiatnya orang yang durhaka. “akal dapat mengetahui syara’ terhadap hukum muamalah, yaitu berdasarkan pada upaya untuk mendatangkan manfaat bagi manusia dan menolak mafsadat dari mereka. Dengan ibarat lain kita katakana bahwa yang menjadi pokok dalam segala macam manfaat ialah mubah, dan dalam segala macam mafsadat ialah haram. Kebanyakan ulama’ berpendapat demikian, hanya beberapa ulama’ di antaranya Daud Azh-zhairi yang tidak membedakan antara ibadah dan muamalah. “dasar syari’ah adalah kemaslahatan hamba di dunia dan di akhirat, syari’ah semuanya adil, semuanya rahmat, dan semuanya mengandung hikmah. Tiap masalah yang keluar dari adil kepada curang, dari rahmat kepada lawannya, dari masalah kepada mafsadah, dari hikmah kepada sia-sia, sama sekali bukan syari’ah. Syari’ah itu ialah keadilan alla diantara hamba-Nya dan rahmat Allah di antara makhluk-Nya, dan bayangan Allah di bumi-Nya dan hikmah-Nya yang menunjukkan kepadanya dan kebenaran rasul-Nya Penetapan yari’ah menjadi tonggak hidup, penawar dan sinar yang cemerlang. Segala kebajikan dalam wujud ini semuanya dipetik dari syari’ah, dan segala kekurangan dalam wujud ii adalah karena menyia-nyiakan syari’ah. Syari’ah yang dibawa oleh rasul SAW, merupakan sendi dunia dan akhirat.
2. Macam-macam Maqasidu Syari’ah
a. Memelihara segala sesuatu yang dharuri
Bagi mereka dalam kehidupan mereka urusan-urusan dharuri ialah segala yang diperlukan untuk hidup manusia, yang apabila tidak diperoleh akan mengakibatkan rusaknya undang-undang penghidupan, timbulnya kekeacauan dan berkembangya kerusakan. Urusan-urusan yang dharuri itu kembali pada lima pokok yaitu; 
1. Memelihara Agama ((دين, 
2. Memelihara Jiwa(نفس) ,
3. Memelihara Akal(عقل) , 
4. Memelihara Keturunan(نسل) , 
5. Memelihara Harta(مال) .
b. Menyempurnakan segala yang dihayati manusia
Ialah segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk memudahkan dan menanggung kesukaran-kesukaran taklif dan bebean-beban hidup. Apabila urusan itu tidak diperoleh, tidak merusak peraturan hidup dan tidak menimbulkan kekacauan, melainkan hanya tertimpa kesempitan dan kesukaran saja. Urusan-urusan yang dihayati dalam pengertian ini adalah melengkapi segala hal yang menolak kepicikan, meringankan kesukaran taklif dan memudahkan jalan-jalan bermuamalah.
c. Mewujudkan keindahan bagi perorangan dan masyarakat 
ialah segala yang diperlukan oleh rasa kemanusiaan, kesusilaan dan keseragaman hidup. Urusan-urusan yang mewujudkan keindahan ini dalam arti kembali kepada akhlak dan adat istiadat yang bagus dan segala sesuatu untuk mencapai keseragaman hidup melalui jalan-jalan yang utama[2].

B. Tujuan persyari’atan
Tujuan persyari’atan atau hukum islam di dunia dari segi pembuatan hukum dapat diketahui melalui penalaran
deduktif atau sumber-sumber naqli, yaitu wahyu baik al-Qur’an maupun sunnah . tujuan hukum islam dilihat dari segi pembuat hukum ada tiga. Terutama tujuan hukum taklify, yaitu hukum yang berupa keharusan melakukan perbuatan karena ada atau tidaknya sesuatu yang mengharuskan keberadaan hukum. Ketiga tu juan tersebut di atas juga dilihat dari segi tingkat dan peringkat kepentingannya bagi manusia itu sendiri yaitu tujuan primer (ad-dharuri), tujuan skunder (al-hajjiy), tujuan tersier (at-tahsiniy).
1. Tujuan primer (ad-dharuri) 
Tujuan primer islam ialah tujuan hukum yang mesti ada demi adanya kehidupan manusia, apabila tujuan itu tidak tercapai maka akan menimbulkan kemaslahan hidup manusia di dunia dan di akhirat. Kebutuhan hidup yang primer ini hanya bias dicapai bila terpelihara lima tujuan hukum islam (al-dharuriyat, al-khams/ al-kulliyat al-khams/ maqasidus syari’at). Tujuan persyari’atan (maqasidus syari’at) meliputi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan menjaga harta benda. Tujuan hukum ibadah merujuk pada pemeliharaan agama seperti iman, mengucapkan dua kalimah syahadat, mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah puasa, dan bentuk-bentuk ibadah lainnya. Tujuan muammalah merujuk kepada pemeliharaan jiwa dan akal serta keturunan dan harta. Tujuan hukum pidana (jinayah) meliputi al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar merujuk kembali kepada pemeliharaan keseluruhan tujuan hukum yang bersifat primer.
2. Tujuan skunder (al-hajiy)
Tujuan skunder hukum islam adalah terpeliharanya tujuan kehidupan manusia yang tediri atas berbagai kebutuhan skunder hidup manusia. Kebutuhan skunder bila tidak terpenuhi atau terpelihara akan menimbulkan kesempitan yang mengakibatkan kesulitan hidup manusia. Kebutuhan hidup jenis ini terdapat dalam ibadah umpamanya ada hukum rukhsah yaitu menjama’ dan mengqasar shalat bagi mereka yang dalam perjalanan dan sakit. Dalam adat, tujuan hukum sekunder terlihat dalam kebolehan berburu dan menikmati segala yang baik-baik selama hal itu halal. Tujuan hukum sekunder dalam bidang muamalah yaitu adanya hukum musqah dan salam. Sementara dalam bidang jinayah dapat tercapai dalam system sumpah (al-yamin)untuk proses pembuktian dan denda (diyat) dalam pemberiam sanksi.
3. Tujuan tersier (al-tahsiniyat)
Dalam
hukum islam tujuan tersier adalah tujuan hukum yang ditujukan untuk menyempurnakan hidup manusia dengan cara melaksanakan apa-apa yang baik dan paling layak menurut kebiasaan dan menghindari hal-hal yang tercela menurut akal sehat. Pencapaian tujuan tersiaer hukum islam ini biasanya terdapat dalam budi pekerti yang mulia atau akhlakul kariamah, budi pekerti atau akhlak mulia ini mencakup etika hukum, baik etika hukum ibadah, muamalah, adat, pidana.
· Etika hukum ibadah misalnya adanya ketetapan hukaum bersuci atau thaharah, menutup aurat dan lain-lain.
· Etika hukum ibadah dan hukum adat, misalnya adanya hukum atau etika tentan bagaimana makan minum berlebihan (israf) dan lain-lain.
· Etika hukum dalam hukum pidana, misalnya adanya ketentuan yang melarang membunuh wanita dalam keadaan perang. 
Etika hukum di atas merujuk kepada kebaikan dan keutamaan demi tercapainya tujuan-tujuan hukum yang bersifat primer dan sekunder[3].

C. Qaidah-Qaidah Ushuliyah
1. Pengertian Qaidah Ushuliyah 
Qaidah dalam bahasa arab ditulis dengan “قاعدة ” yang artinya patokan pedoman dan titik tolak, adapula yang mengartikan dengan peraturan. Bentuk jama’ dari kata “qa’idah” (mufrad) adalah “Qawa’id”.  Ahmad Muhammad As-syafi’I sebagaimana dikemukakan oleh Mushlih Usman mengartikan qa’idah sebagai berikut;

القاعدة:
القضايا الكلية التي يندرج تحت كل واحد منها حكم جزءياة 
“hukum-hukum yang bersifat menyeluruh yang dijadikan jalan untuk terciptanya masing-masing hukum juz’I”,
Demikian pula, dengan Fathi Ridwan yang memaknakan ka’idah sebagai berikut;

القاعدة:
حكم كلي ينطبق على جميع جزئياته
“hukum-hukum yang bersifat umum meliputi bagian-bagiannya “
Qaidah ushuliyah dasar-dasar pemaknaan terhadap kalimat atau kata yang digunakan dalam teks atau nash yang memberikan arti hukum tertentu dengan didasarkan pada pengamatan kebahasaan dan kesusastraan arab. Prof.DR.Rachmat Syafe’i, MA. Menyebutkan bahwa objek bahasan ushul fiqh antara lain adalah kaidah penggalian hukum dari sumbernya. Dengan demikian yang dimaksud dengan qaidah ushuliyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Kaidah ushuliyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafazh atau kebahasaan[4].

2. Jenis-Jenis Qaidah Ushuliyah
a. Qaidah ushuliyah yang berkaitan dengan amr
(perintah) yang menunjukkan kewajiban bagi makallaf untuk mengamalkanya, kaidahnya adalah;

الاصل
في الامر للوجوب 
“asal dari perintah itu adalah wajib”
Contoh:
Dalam al-Qur’an terdapat ayat seprti “Aqim al-shalat wa atu az-zakah” kata “aqim” dan “atu” adalah fi’il amr (kata kerja peintah) maka asal dari perintah itu (shalat dan zakat) hukumnya wajib.
b. Kaidah ushuliyah yang berkaitan dengan larangan (nahyi), misalnya;

الاصل في النهي للتحريم 
“asal dari
larangan itu hukumnya adalah haram” 
Contoh larangan berjudi, berzina, meminum arak, merusak di muka bumi dan sebagainya.
c. Kaidah yang menunjukkan pada umum yang melengkapi dan melingkupi semua yang khusus misalnya ka’idah;

العموم
من عوارض الالفاظ
“keumuman itu yang dimaksud adalah lafaznya”

العموم
لا يتصور فى الاحكام 
“keumuman itu tidak dapat menggambarkan suatu hukum”

العام
عمومه شمولي وعموم المطلق بدلي 
“al-‘am itu umumnya bersifat menyeluruh, sedangkan lafazh-lafazh umum yang mutlakhanya bersifat sebagian”
Artinya
bahwa kata-kata yang umum mencakup seluruh bagianya, sebagaimana jika benar seluruhnya, benar pula bagian-bagianya, sedangkan lafazh umum menunjukkan sebagian hanya berlaku bagi sebagian tersebut, sebagamana jika benar sebagian belum tentu benar seluruhnya.
d. Kaidah yang berkaitan dengan khas atau khusus,
misalnya;

ان
التخصيص العمومات جائز 
“sesungguhnya pengkhususan lafazh umum adalah diperbolehkan”
e. Kaidah mutlak dan muqqayad, misalnya;

المطلق
يحمل على المقيد اذا اتفق في السبب و الحكم 
“mutlak itu dibawa  oleh muqqayad jika sebab dan hukumnya sama”

المطلق
يحمل على المقيد وان اختلف في السبب 
“mutlak itu dibawa ke muqayyad jika sebabnya berbeda”
f. Kaidah mujmal dan mubayyin, misalnya;

تأخير
البيان عن وقت الحاجه لايجوز 
“mengakhirkan penjelasan saat dibutuhkan itu tidak diperbolehkan “

تأخيرالبيان
عن وقت الخطاب يجوز 
“diperbolehkan mengakhirkan penjelasan pada saat dititahkan sesuatu”
g. Kaidah yang berkaitan dengan murodif dan musytarak, misalnya;

استعمال
المشترك في معنيه او معانيه يجوز 
“penggunaan mushtarak pada yang dikehendaki ataupun beberapa maknanya itudiperbolehkan”
h. Kaidah yang berkaitan dengan manthuq (tersurat/tekstual) mafhum (tersirat/kontekstual), misalnya;

وجميع
مفاهيم المخالفة حجة الا مفهوم اللقب 
“Semua mafhum mukhaffah dapat dijadikan hujjah kecuali mafkhum laqab”
i. Kaidah yang berkaitan dengan zahir dan muawwal, misalnya;

الفروع
يدخله التأويل اتفاقا 
“cabang dapat dimasuki takwil secara ittifaq”
j. Kaidah yang beraitan dengan nasikh mansukh,
misalnya;

القطعي
لا ينسخه الظن 
“dalil Qath’I tidak dapat dihapus dengan dalil zhanni”.[5]

D. Implikasi dan Signifikasi Maqashid Syari’ah Dalam
Pengembangan Ekonomi Islam Aturan-aturan dalam syari’ah sangat terkait dengan berbagai dimensi aspek perilaku manusia. Aspek ekonomi hanyalah salah satu dari serangkaian perilaku manusia. Menyusun dan menguraikan implikasi Maqashid dalam teori-teori ekonomi merupakan sebuah tantangan dan tugas yang sangat berat, yang harus selalu diupayakan oleh para ekonom muslim. Uraian di bawah ini berupaya untuk menderivasikan teori Maqashid ke dalam teori ekonomi.
Namun demikian uraian yang akan kami sampaikan ini baru sebatas dalam dataran ”inisiatif untuk berproses” yang tidak bersifat exhaustic (habis pakai) dan final. 
1. Problem Ekonomi
Problem ekonomi biasanya dikaitkan dengan tiga pertanyaan dasar, yaitu apa yang diproduksi, bagaimana memproduksi, dan untuk siapa sesuatu itu diproduksi. Pertanyaan-pertanyaan itu muncul karena adanya keyakinan bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas, sedangkan sumber daya yang tersedia itu terbatas. Namun demikian teori-teori dalam ekonomi konvensional tidak mampu untuk memberi jawaban yang tepat untuk pertanyaan di atas. Akibatnya, teori-teori tersebut tidak dapat secara spesifik menjelaskan problem ekonomi manusia. Selama ini teori ekonomi konvensional mendefinisikan bahwa problem ekonomi sebagai how to maximise the satisfaction of wants from the available resources wich are relatives to wants. Definisi ini mengandung inkonsistensi, karena meskipun variabel kelangkaan sumber daya (scarcity of resources) itu dihilangkan, apakah problem ekonomi yang dihadapi oleh manusia juga akan hilang dengan sendirinya. Jawabannya tentu ‘tidak’, karena ketidakmampuan materi (sumber daya) untuk memuaskan keinginan manusia. Galbraith, sebagaimana yang dikutip M. Fahim Khan, mempertanyakan: Bagaimana mungkin proses produksi dapat memuaskan keinginan jika proses produksi itu sendiri justru menciptakan keinginan. Anda tentunya juga masih ingat hukum Say yang mengatakan the supply creates its own demand. Tidak mengherankan kemudian jika T. Scitovsky menyatakan bahwa negara-negara kapitalis yang kaya menjadi masyarakat konsumeris yang banyak melakukan pemborosan. Dalam perspektif Syari’ah, alasan
mengapa seseorang berproduksi dan mengapa harus terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi adalah sebagai upaya untuk menjaga kemaslahatan. Aktivitas ekonomi, baik itu produksi dan konsumsi yang didasarkan pada maslahah, merupakan representasi proses meraih sesuatu yang lebih baik di dunia dan akhirat. Segala tindakan ekonomi yang mengandung maslahah bagi manusia tadi disebut dengan kebutuhan (needs) yang harus dipenuhi. Memenuhi kebutuhan (meeting/fulfilling needs) dan bukan memuaskan keinginanan (satisfying wants) merupakan tujuan dalam aktivitas ekonomi yang sekaligus merupakan kewajiban agama. Oleh karena fulfilling needs merupakan kewajiban agama, maka Ekonomi Islam juga menjadi sebuah “kekuatan pemaksa” bagi masyarakat yang tidak mempunyai keinginan untuk melakukan pembangunan ekonomi.Berdasarkan uraian tersebut maka yang menjadi problem ekonomi adalah, bagaimana individu memenuhi kebutuhannya (fulfilling needs), karena terkadang pada kondisi, waktu dan lokasi tertentu sumber daya yang tersedia menjadi terbatas. Relatifitas scarcity ini pun disinggung dalam al-Qur’an (al-Baqarah, 255): 

ولنبلونكم
بشيء من الخوف والجوء و نقص من الأموال والأنفس والثمرات
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan,kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan”.

2. Wants versus Needs
Wants dalam teori ekonomi konvensional muncul dari keinginan naluriah manusia, yang muncul dari konsep bebas nilai (value-free concept). Ilmu ekonomi konvensional tidak membedakan antara kebutuhan dan keinginan, karena keduanya memberikan efek yang sama bila tidak terpenuhi, yaitu kelangkaan.
Mereka berpendirian bahwa kebutuhan adalah keinginan, demikian pula sebaliknya. Padahal konsekuensi dari hal ini adalah terkurasnya sumber-sumber daya alam secara membabi-buta dan merusak keseimbangan ekologi. Pada sisi yang lain, Ekonomi Islam justru tidak memerintahkan manusia untuk meraih segala keinginan dan hasratnya. Memaksimalkan kepuasan (maximization of satisfaction) bukanlah spirit dalam perilaku konsumsi Ekonomi Islam, karena hal tersebut adalah norma-norma yang disokong oleh peradaban yang materialistik. Sebagai gantinya Ekonomi Islam memerintahkan individu untuk memenuhi kebutuhannya/needs sebagaimana yang dikehendaki oleh syari’ah. Needs memang muncul dari keinginan naluriah, namun dalam framework Islam tidak semua keinginan naluriah itu bisa menjadi kebutuhan. Hanya keinginan yang mengandung maslahah saja yang dapat dikategorikan sebagai needs. 

3. Maslahah versus Utility
Teori ekonomi konvensional menjelaskan utilitas sebagai upaya untuk menguasai/memiliki barang dan jasa guna memuaskan keinginan manusia. Satisfaction atau kepuasan hanya dapat ditetapkan secara subyektif, sehingga setiap orang dapat menentukan tingkat kepuasannya tergantung pada kriteria yang ia tetapkan sendiri. Semua aktifitas ekonomi, baik itu proses produksi maupun konsumsi, didasari pada semangat utilitas.Namun dalam Ekonomi Islam hanya barang/jasa yang dapat mengembangkan dan menopang maslahah sajalah yang dapat dikategorisasikan sebagai barang/jasa yang mengandung maslahah. Oleh karenanya, dari sudut pandang agama, seorang individu muslim didorong untuk memperoleh atau memproduksi barang/jasa yang mengadung kemaslahatan. Barang/jasa dapat diukur tingkat kemaslahatannya relatif pada kemampuan barang/jasa tersebut untuk mengembangkan maslahah. Bagi para ekonom muslim, konsep maslahah lebih obyektif dari pada konsep utilitas untuk menganalisis perilaku para pelaku ekonomi. Meskipun maslahah mungkin akan menyisakan sedikit subyektifitas, namun subyektifitas tersebut tidak membuatnya samar seperti yang terjadi dalam konsep utilitas. Ada tiga alasan mengapa maslahah lebih superior dari pada utilitas, yaitu:
a. Maslahah memang bersifat
subyektif, karena setiap individu dapat menentukan sesuatu yang baik/maslahah bagi diri mereka sendiri. Akan tetapi kriteria untuk menentukan maslahah ini lebih jelas dan terarah, dari pada subyektifitas yang ada pada konsep utilitas. Dalam konsep utilitas, alkohol (minuman keras) bisa jadi mengandung utilitas tapi bisa juga tidak, relatif pada individu masing-masing. Namun dalam Ekonomi Islam, karena alkohol tidak mengandung kemaslahatan dan jelas kontradiktif dengan al-kuliyyah al-khamsah maka jelas alkohol tidak akan dikonsumsi.
b. Konflik kepentingan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial dapat dihindari, atau setidaknya diminimalisir. Hal ini karena kriteria maslahah antara individu dan sosial dapat disinkronkan, sesuai yang tertuang dalam aturan-aturan syar’i. Dalam pandangan Asad Zaman, perilaku konsumsi muslim terkait dengan tiga hal yaitu, altruisme, penolakan terhadap konsep satiation; dan feeding the poor.
c. Konsep maslahah berlaku
pada semua aktifitas ekonomi di masyarakat, baik itu dalam proses produksi dan konsumsi. Berbeda halnya dengan ekonomi konvensional; dimana utilitas adalah tujuan dari konsumsi; sedangkan profit atau keuntungan adalah tujuan dari proses produksi. 

4. Maslahah dalam Proses
Produksi Islam tidak menolak pertimbangan bahwa untuk memproduksi barang/jasa harus mempertimbangkan for whom to produce sehingga akan menentukan what to produce. Dengan mengacu pada konsep maslahah sebagi tujuan dari Maqashid Syari’ah, maka proses produksi akan terkait dengan beberapa faktor berikut:
a. Karena produsen dalam
Islam tidak hanya mengejar profitability namun juga menjadikan maslahah sebagai barometernya, maka ia tidak akan memproduksi barang/jasa yang tidak searah dengan Maqashid Syari’ah, menyalahi al-kulliyyah al-khamsah dan tidak meningkatkan kemaslahatan baik dalam level individu dan sosial. Produsen dalam ekonomi konvensional bisa jadi akan membuka kasino maupun ”pasar kembang a la Jogja” demi mengejar keuntungan. Namun tidak demikian halnya dengan produsen dalam Ekonomi Islam, karena kasino bertentangan dengan hifdzil-maal sedangkan praktek prostitusi tidak sejalan dengan hifdzil-nasl.
b. Dalam banyak hal, jenis
dan jumlah supply relatif pada demand. Jika diasumsikan bahwa semua demand di suatu pasar berdasar pada maslahah yang berakar pada needs, maka supply dari produsen akan mengikuti demand tersebut. Pun
andaikata masih ada demand yang tidak sesuai kemaslahatan, maka produsen dalam Ekonomi Islam semestinya tidak mensuplai permintaan tersebut hanya karena profit semata. Tentulah apa yang telah diuraikan pada sub-bab ini hanya sebagian kecil dari sekian implikasi Maqashid Syari’ah dalam perilaku
ekonomi individu muslim. Selain itu, merupakan sebuah ‘keharusan’ bahwa yang uraian tentang implikasi di atas merupakan bentuk dari ‘ijtihad individual’ yang perlu dikomunikasikan dengan para mujtahid lainnya. 


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Makna Syari’at adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah bagi hambaNya tentang urusan agama, baik berupa ibadah atau mu’amalah, yang dapat menggerakkan kehidupan manusia.
Tujuan persyari’atan atau hukum islam di dunia dari segi pembuatan hukum dapat diketahui melalui penalaran deduktif atau sumber-sumber naqli, yaitu wahyu baik al-Qur’an maupun sunnah . tujuan hukum islam dilihat dari segi pembuat hukum ada tiga. Terutama tujuan hukum taklify, yaitu hukum yang berupa keharusan melakukan perbuatan karena ada atau tidaknya sesuatu yang mengharuskan keberadaan hukum. Ketiga tu juan tersebut di atas juga dilihat dari segi tingkat dan peringkat kepentingannya bagi
manusia itu sendiri yaitu tujuan primer (ad-dharuri), tujuan skunder (al-hajjiy),
tujuan tersier (at-tahsiniy).

B. Saran
Kami sadar bahwa dari mulai proses penyusunan makalah sampai berwujud makalah seperti ini terdapat banyak sekali kekurangan baik yang tekstual maupun kontekstual. Dari itu kami sangat mengharapkan partisipasi dari teman-teman atau pembaca, dengan memberikan saran dan kritik terhadap kekurangan kami. Tentunya hal tersebut sangat berguna bai kami dalam meningkatkan pengetahuan kami. Dan kami ucapkan terimakasih.
____________________________
[1] Harwan Qamaruddin mengutip pendapat Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqih Maqashid Syaria.
[2] Khairul Umam, ushul fiqh II, Cet.II (Bandung: Pustaka setia, 2001).
[3] Muslihun Muslim, fiqih ekonomi dan positivisasinya di Indonesia (Mataram: LKIM, 2006).
[4] Urgensi qaidah ushuliyah juga disebutkan adalah sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu. Menguasai qaidah ushuliyah dapat mempermudah faqih mengetahui hukum Allah dalam setiap peristiwa hukum yang dihadapinya. Rachmat syafe’I, ilmu ushul fiqh, Cet.III (Bandung: Pustaka Setia, Maret,2007).
[5] Beni ahmad saebani, ilmu ushul fiqh (Bandung: Pustaka setia, 2009).

DAFTAR FUSTAKA
Umam, Khairul, “Ushul Fiqh II”, Cet.II (Bandung: Pustaka Setia,2001).
Muslim, Muslihun, “Fiqih Ekonomi Dan Fositivisasinya Di Indonesia” (Mataram: LKIM IAIN Mataram, 2006).
Syafe’I, Rachmat, “Ilmu Ushul Fiqh” Cet.III (Bandung: Pustaka Setia, Maret 2007).
Saebani, Beni Ahmad, “Ilmu Ushul Fiqh”(Bandung: Pustaka Setia, 2009).
Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqih Maqashid Syariah.

0 komentar:

Posting Komentar